Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan semua pihak di lingkungan rumah sakit, termasuk tenaga kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan lingkungan rumah sakit itu sendiri. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 guna menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan hukum. ​

 

Tidak ada File Lampiran

Alamat

Jalan Garnisun No.1, Jalan Jend.Sudirman, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kec.Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 021 – 4244486
Fax: 021 – 4244795